PALEMBANG.OTONOMINEWS.ID- Plh. Direktur SUPD I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Gunawan Eko Movianto menjadi salah satu narasumber pada diskusi publik mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologis di daerah, beberapa waktu lalu di Hotel Harper Palembang, Sumatera Selatan.
Acara yang dibuka oleh Staf Ahli Pj. Gubernur Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pandji Tjahyanto tersebut bertujuan membahas pedoman yang jelas mengenai pemberian insentif kinerja sebagai bentuk penghargaan bagi daerah yang menerapkan praktik ramah lingkungan yang berdampak positif bagi keberlanjutan lingkungan hidup.
Selain itu, juga dibahas berbagai aspek terkait tata cara penerapan insentif kinerja berbasis ekologi, termasuk definisi insentif mekanisme pemberian insentif tata cara pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi para peserta akan memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan saran guna meningkatkan efektivitas dalam penerapan insentif ini.