“Kedua, pernyataan dukungan benar gak mendukung bakal pasangan calon tersebut. Hanya dua poin itu yang akan kami cek,” paparnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menerima perbaikan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon (bapaslon) jalur independen.
Hal ini menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memberikan kesempatan Bapaslon independen Dharma-Kun memperbaiki berkas.
“Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya, Kamis. (4/7/ 2024).
Adapun, Doddy menerangkan, perbaikan data tersebut dilakukan dalam waktu 1×24 jam mulai tanggal 3 Juli 2024 pukul 13.00 WIB sampai dengan tanggal 4 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.
“Setelah data Belum Memenuhi Syarat (BMS) diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI,” ucapnya. (dmn)