“Kami mendapatkan kesaksian bahwa telah terjadi intimidasi terhadap Donny di depan anak dan istrinya. Ini berpengaruh terhadap mentalitas isteri dan anaknya. Terjadi pelanggaran ruang private,” ujar Ronny.
Pada saat kondisi intimidatif tersebut dialami Donny dan keluarganya, oknum penyidik sekalian menawarkan gratifikasi hukum yang dimaksud. Yaitu agar Donny bersedia mengubah pernyataannya di berita acara, dan jika tak bersedia maka Donny diancam masuk penjara.
“Bahwa ancamannya adalah mengubah kesaksian, atau langsung masuk penjara ketika dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Menurut Ronny, apa yang dialami Donny menjadi sebuah rangkaian kejadian sejak Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto coba dijerat kasus hukum. Sebelumnya, Hasto coba dijerat dengan pemanggilan terkait wawancaranya di sebuah televisi nasional.
Sehabis itu, kasus Harun Masiku dibuka kembali. Dimana Hasto sempat dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi, dan di saat bersamaan oknum penyidik KPK diduga telah melakukan proses hukum yang tak benar terhadap stafnya, Kusnadi. Dimana buku catatan partai serta alat komunikasi pribadi milik keduanya disita.
“Ini semakin memperkuat keyakinan kami bahwa semua ini adalah sebuah politisasi kasus terkait Harun Masiku,” pungkas Ronny.
Untuk diketahui, Donny melalui kuasa hukumnya Johanes, sudah melaporkan tindakan Rossa dan penyidik ke Dewas KPK. Johanes menyebut bahwa Donny digeledah paksa selama hampir 4 jam di rumahnya, di hadapan anak dan istrinya. Bahkan handphone atau barang pribadi milik istrinya ikut diambil paksa.