Ketua Humas Peradi Riri Purbasari: Pegi Setiawan Bebas, Harun Masiku Juga Harus Bebas

Harun Masiku belum pernah diperiksa juga

Ketua Humas Peradi Riri Purbasari: Pegi Setiawan Bebas, Harun Masiku Juga Harus Bebas
Pengacara Senior, Riri Purbasari Dewi.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka batal demi hukum.

Hakim membatalkan status tersangka Pegi bukan karena Pegi tidak bersalah, atau karena ada rekayasa.

“Tapi karena penyidik Polri sama sekali tidak pernah memeriksa Pegi sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka,” demikian ucap Riri Purbasari Dewi, seorang lawyer senior yang dikenal sebagai pengacara banyak artis, mulai dari band rock sampai pedangdut legendaris Indonesia.

Lebih lanjut Riri yang juga menjabat Humas Peradi menjelaskan, “Pertimbangan hakim praperadilan tersebut didasari oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai tersangka.”
(putusan MK No. 12 Tahun 2014/Red)

Kini, pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan terhadap Pegi, disambut meriah oleh masyarakat.

Padahal, putusan tersebut bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus yang jauh lebih besar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu konsekuensinya, buronan tenar , Harun Masiku, juga harus dibatalkan status tersangkanya dan harus dihentikan proses penyidikannya.

“Karena setau saya, KPK sama sekali belum pernah memanggil dan memeriksa Harun Masiku sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Jadi sama seperti Pegi. Dinyatakan sebagai tersangka, padahal belum pernah dipanggil untuk diperiksa.” lanjut Riri.

Kalau KPK berkilah itu adalah operasi tangkap tangan, pada kenyataannya, Harun Masiku tidak berada di lokasi OTT. Jadi penetapan Harun Masiku sebagai tersangka bukan merupakan hasil OTT, tapi hasil pendalaman KPK dari berbagai alat bukti, termasuk keterangan para tersangka lain yang diciduk saat OTT.

r
Lihat Juga :  Koordinator TPDI Petrus Selestinus: Ada Indikasi Hasto Mau Dijadikan Tumbal Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j