Oleh sebab itu, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan penyelenggaraan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi kepada TKNV untuk memastikan efektivitas program. Selain itu, sistem informasi pasar kerja juga dibentuk untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan kompetensi tenaga kerja.
“Pemerintah pusat dan daerah bersama-sama memikul tanggung jawab untuk menyiapkan tenaga kerja Indonesia yang berkualitas. Kami berharap melalui revitalisasi ini, lulusan pendidikan vokasi dapat lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar kerja dan menjadi lebih kompetitif,” jelas Restuardy.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah. Salah satu fokus utamanya adalah revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Di akhir sambutannya Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan hingga saat ini baru 22 Provinsi dan 16 Kab/Kota yang baru membentuk Tim TKDV di daerah melalui SK Kepala Daerah, maka dari itu diharapkan menjadi atensi pemerintah daerah lain yang belum membentuk.
Kedepannya kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat saling bersinergi sesuai peran masing-masing sehingga dapat melakukan pembenahan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi dengan baik sehingga dapat menyiapkan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing untuk persiapan menyongsong Indonesia Emas di Tahun 2045 sebagaimana tujuan dan harapan kita bersama.