“Kementerian Dalam Negeri mendukung pelaksanaan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan sampah melalui berbagai kebijakan, termasuk Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintahan Daerah Luar Negeri dan Kerja Sama dengan Lembaga Luar Negeri,” tambah Restuardy Daud, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (12/7/2024).
Target utama yang dituangkan dalam RPJPN 2025-2045 adalah 100% Rumah Tangga Mendapatkan Layanan Penuh Pengumpulan Sampah dan 90% Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah. Target tersebut diharapkan dapat terpenuhi sehingga tercipta peningkatan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan yang lestari, sampah termanfaatkan menjadi sumber daya dan sampah terkelola secara berkelanjutan.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah di daerah, dengan peningkatan kinerja melalui pemanfaatan hasil retribusi untuk mendanai kegiatan penyelenggaraan pengelolaan sampah,” kata Restuardy Daud. “Kerja sama dengan daerah lain dan lembaga luar negeri juga didorong untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pengelolaan sampah di daerah.”
Restuardy Daud juga menekankan pentingnya pendekatan terpadu dan berwawasan lingkungan dalam pengelolaan sampah di Indonesia. “Dengan visi mencapai pengelolaan sampah yang berkelanjutan pada tahun 2045, program ini menekankan perlunya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan media, untuk mencapai tujuan yang visioner ini,” ujarnya.
Dengan peluncuran Program USAID SELARAS, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat semakin baik dan berkelanjutan, menuju Indonesia yang lebih bersih dan sehat di masa depan.