JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka batal demi hukum.
Hakim membatalkan status tersangka Pegi bukan karena Pegi tidak bersalah, atau karena ada rekayasa, tapi karena penyidik Polri sama sekali tidak pernah memeriksa Pegi sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Demikian diucapkan Pengacara Senior Riri Purbasari Dewi kepada para wartawan, Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut Riri menjelaskan, pertimbangan hakim praperadilan tersebut didasari oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai tersangka (putusan MK No. 12 Tahun 2014)
Riri mengatakan, pembatalan status tersangka dan penghentian penyidikan terhadap Pegi disambut meriah oleh masyarakat.
“Padahal, putusan tersebut bisa menjadi acuan bagi kasus-kasus yang jauh lebih besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satu konsekuensinya, buronan tenar KPK, Harun Masiku, juga harus dibatalkan status tersangkanya dan harus dihentikan proses penyidikannya,” tegas Riri.
“Karena setahu saya, KPK sama sekali belum pernah memanggil dan memeriksa Harun Masiku sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Jadi sama seperti Pegi. Dinyatakan sebagai tersangka, padahal belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” lanjut Riri.
Kalau KPK berkilah itu adalah operasi tangkap tangan, tutur Riri, pada kenyataannya, Harun Masiku tidak berada di lokasi OTT.