Konsekuensi Kasus Pegi Setiawan, Pengacara: Harun Masiku Harus Bebas

Konsekuensi Kasus Pegi Setiawan, Pengacara: Harun Masiku Harus Bebas
120x600
a

“Jadi penetapan Harun Masiku sebagai tersangka bukan merupakan hasil OTT, tapi hasil pendalaman dari berbagai alat bukti, termasuk keterangan para tersangka lain yang diciduk saat OTT. Dan bukan cuma Harun Masiku saja, ada lagi tersangka buronan KPK, dari kasus korupsi heboh e-KTP,” jelas Riri.

Dalam kasus e-KTP, ungkap Riri, ada seorang tersangka, yang sampai saat ini masih buron, belum berhasil ditangkap KPK, padahal dia adalah direktur utama dari perusahaan yang terlibat dalam pengadaan e-KTP.

“Sejak awal kasus terkuak sampai akhirnya KPK menetapkan dia sebagai tersangka, KPK sama sekali tidak pernah memeriksa orang tersebut, karena menurut KPK dia tidak lagi berdomisili di Indonesia,” ujar Riri.

Jadi, lanjut Riri, KPK menetapkan dia sebagai tersangka, tanpa pernah sekalipun memeriksa yang bersangkutan.

“Konsekuensinya, status tersangka dan penyidikannya harus dihentikan. Bila masyarakat menyambut gembira putusan Pegi, maka kita pun harus rela menerima konsekuensinya,” ulas Riri.

“Kita harus bisa menerima kalau ada sekian banyak buronan yang harus digugurkan status tersangkanya, karena mereka belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, KPK, atau Kejaksaan Agung,” tambah mantan Ketua DPN PERADI ini.

Menurut Riri, untuk menghindari berbagai konsekuensi yang tidak terduga seperti ini, ada baiknya apa bila ke depannya, Mahkamah Konstitusi memanggil dan meminta pendapat pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan PERADI, setiap kali ada permohonan masyarakat terkait pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP.

“Karena Polri, Kejaksaan Agung, dan PERADI adalah pihak-pihak yang bekerja menjalankan KUHP dan KUHAP di lapangan.” demikian harapan Riri yang juga menjabat sebagai Ketua DPN PERADI, Perhimpunan Advokat Indonesia.

r
Lihat Juga :  Koordinator TPDI Petrus Selestinus: Ada Indikasi Hasto Mau Dijadikan Tumbal Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j