Soal Revisi UU Polri yang Diusulkan DPR, Tokoh Kaum Muda Cenderung Menyetujui dengan Catatan

Soal Revisi UU Polri yang Diusulkan DPR, Tokoh Kaum Muda Cenderung Menyetujui dengan Catatan
Kegiatan diskusi publik bertema "Revisi UU Polri dalam Perspektif Kaum Muda", di Jakarta, Kamis (11/7/2024)/Muh 
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Keputusan RI yang menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI mendapat dukungan dari tokoh kaum muda. Meski demikian, dukungan yang disampaikan disertai dengan catatan.

Pihak kepolisian sendiri berharap agar revisi ini menjadi manfaat bagi kepolisian dan bisa bekerja lebih baik, salah satunya dengan bertambahnya usia pensiun, pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah.

Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi megungkapkan, keputusan melakukan revisi ini layak untuk dilanjutkan pembahasaanya oleh DPR dan pemerintah hingga selesai menjadi UU dengan tetap melibatkan partisipasi publik. 

“Kami percaya, pembentukan revisi UU ini diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia untuk kepentingan melindungi rakyat,” katanya Edi Homaidi dalam acara diskusi publik bertema “Revisi UU dalam Perspektif Kaum Muda”, di Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

“Bukan sebaliknya, revisi UU Polri ini berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia,” tambah dia. 

Seperti diketahui, substansi yang diatur dalam RUU ini terkait perubahan usia pensiun anggota Polri, perluasan wilayah hukum polri yang meliputi wilayah negara, wilayah yuridiksi, dan wilayah perwakilan indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik. 

Selain itu juga mengatur kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional, pesawat udara yang teregistrasi dan berbendera Indonesia serta ruang siber dan penyesuaian jabatan PNS menjadi ASN dilingkungan Polri. 

r
Lihat Juga :  Ditolak Fraksi PKS, DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j