Menyikapi revisi UU Nomor Polri, Ketua bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Rifyan Ridwan Saleh mengingatkan bahwa dengan adanya revisi UU ini, Polri harus bisa memperbaiki citranya. Menurutnya, revisi ini jangan sampai memberangus kebebasan ekpresi masyarakat.
“Pada prinsipnya HMI mendukung revisi ini, namun harus bisa memperkuat Polri dan meningkatkan kinerja Polri untuk pelayanan masyarakat. Catatan besar kami jangan sampai mengekang kebebasan berekspresi, khususnya di ruang siber. Semangat dari revisi UU ini adalah perbaikan, agar tugas Polri semakin kuat untuk keamanan sipil,” kata Rifyan.
Pendapat yang sama disampaikan Ketua Umum GPII, Masri Ikoni, bahwa sejak revisi tahun 2002, saatnya revisi tersebut dilakukan untuk perbaikan ke depan. Namun ia berharap perubahan ini dapat dimulai dari institusinya terlebih dahulu sebagai upaya memperbaiki kinerjanya.
“Dengan kembali kepada semangat reformasi, menurut kami revisi ini sangat penting, terlebih jika melihat perkembangan teknologi dan perubahan zaman,” ungkap Masril.
Sementara itu, menjawab kekhawatiran terhadap revisi UU Polri, Perwakilan organisasi SEMMI Dwi Apriyanto menilai adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat adalah hal yang wajar, namun publik harus melihatnya sebagai upaya meningkatkan perbaikan kinerja Polri.
“Revisi ini sebenarnya bagian dari kebutuhan dalam kondisi saat ini. Apalagi perkembangan teknologi. Jika ada penolakan atau catatan kritis dari masyarakat, itu hal yang wajar tinggal bagaimana sosialisasi ditingkatkan bahwa revisi ini bertujuan baik,” kata Dwi Apriyanto.[***]