JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disusun ketika kita semua belum mengenal digitalisasi. Jadi UU ini secara mendasar pasti tidak mengatur tentang bagaimana penyiaran secara digital sementara Indonesia mestinya tahun 2020 dan juga yang sebagian masih analog.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari saat menjadi Narasumber Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Penyiaran di Daerah Perbatasan Sebagai Penjaga Kedaulatan Negara” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Kharis mengungkapkan, hal ini menjadi problem lantaran UU yang ada saat ini masih terpenjara digitalisasi.
“Komisi I DPR RI masih belum dapat berhasil, jadi problem utama sesungguhnya kalau kita bicara penyiaran di perbatasan dengan Malaysia. Kita ambil Malaysia dan Singapura itu mereka sudah switch off cukup lama, dan mereka memberikan digital ya semua sudah berjalan kenapa kemudian secara analog ini,” ujar Politisi PKS ini.
Kharis mengatakan, saat ini memang Indonesia harus segera berpindah karena ketika Indonesia menggunakan speech rumah siaran analog, maka akan memakan waktu berjam-jam.
Menurut Kharis, interaksi dengan dengan sistem sosial harus dilakukan mengingat sudah dapat dipastikan seluruh dunia harus sudah melakukan sistem dari analog ke digital.