“Nah Indonesia tentunya juga sudah mengikuti itu, hanya bisa mungkin masih sudah siap tapi itu sih TV apa penjelasan apa bentuk siang ini sudah bisa undang-undangnya pasti undang-undang yang berdasarkan siaran secara analog,” ulas Kharis.
Kharis menjelaskan, proses perubahan ini dalam rangka agar jangan sampai kemudian Indonesia menerima gugatan dari negara tetangga.
“Sebaliknya maka di perbatasan kita masyarakat kita akan lebih suka mendengarkan atau menyaksikan siaran dari negara tetangga yang tentunya sesuai dengan kepentingan negara-negara tetangga kita,” sesal Kharis.
Namun, Legislator asal Dapil Jateng 5 ini mengingatkan, siaran digital yang jauh lebih baik secara analog dan mungkin juga permasalahan berikutnya adalah tidak semua stasiun televisi swasta mau bersiaran di tempat-tempat terluar, tertinggal, dan terdepan seperti itu.
“Ini PR kita semuanya. Nah oleh karenanya DPR RI, saya kira mendapat amanat untuk ini sebagai lembaga untuk mendekat dan memperkuat keterbatasan bagaimana untuk regulasi misalnya keterlibatan TV swasta baru gitu untuk Anda tidak peluang muncul dilibatkan karena ini untuk memperkuat,” tukas Abdul Kharis Almasyhari.