Ade Ary, lebih jauh mengungkapkan saat ini penyidik telah menetapkan status tersangka kepada kedua pelaku sejak 12 Juli 2024 lalu.
“Penyidik telah menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang diatur dalam Pasal 170 KUHP ancaman pidana maksimal penjara 5 tahun 6 bulan,” Ungkapnya.
Kini, kata dia, penyidik sedang mendalami kasus penganiayaan tersebut. Di antaranya melengkapi berkas dan mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, dan barang bukti lainnya.
“Untuk motif pelaku itu menjadi salah satu yang masih didalami anggota,” Tandasnya. (dmn)