LIMA PULUH KOTA, OTONOMINEWS.ID — Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo resmikan pemakaian jalan usaha tani melalui Dana Desa (DDS) tahun 2024 di Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Lima.Puluh Koto, Sumatera Barat, Senin (15/7/2024).
Jalan usaha tani dapat memberikan
manfaat sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat sekitar,
untuk memperlancar pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, atau sebaliknya mengangkut hasil produksi pertanian dari lahan, kata Bupati Safaruddin.
Program pemerintah dalam pembangunan fisik dilakukan secara bertahap, yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Baik itu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa,ucap Safaruddin.
Pembangunan harus melihat skala prioritas, kebutuhan yang mendesak yang dapat digunakan orang banyak. Membawa hasil pertanian, mempermudah akses pendidikan dan lainnya, tambah Safaruddin.
Lebih lanjut kata Safaruddin, Jalan usaha pertanian memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian, mempermudah transportasi hasil pertanian dan aksesibilitas ke lahan pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat di sekitar lahan pertanian.