Sementara itu dalam sambutannya, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyebutkan, bahwa seluruh pemangku kepentingan di daerah harus turut serta dalam pemasaran teknologi tepat guna yang telah berhasil diproduksi sebagai inovasi-inovasi daerah. Tidak hanya pemerintah, tanggung jawab pemasaran TTG juga berada di pundak para pengusaha lokal serta kementerian/lembaga terkait.
“Pemasaran yang efektif akan membuat TTG Inovasi Desa menjadi lebih dikenal dan diminati oleh masyarakat luas, serta dapat mengedukasi dan meyakinkan masyarakat akan manfaat teknologi itu sendiri. Selain itu, kami berharap agar kita optimal memanfaatkan BUMDesa Bersama sebagai bagian dari upaya membangun kolaborasi ekosistem TTG di daerah,” ucap Menteri Abdul Halim.
Sebagaimana diketahui, sambungnya, TTG dirancang sesuai dengan aspek-aspek lingkungan, kebudayaan, hingga ekonomi masyarakat yang erat kaitannya dengan kearifan lokal. Oleh karenanya, TTG harus diupayakan untuk tidak hanya sampai pada tahap produksi, tetapi juga dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas dan bersifat terus menerus.
“Terkait dengan kolaborasi antarpihak ini, bukan hanya pada aspek ekosistem produksi TTG itu saja, tapi juga yang tidak kalah penting adalah ekosistem dalam pemasaran TTG itu sendiri,” tutur Menteri Abdul Halim menekankan. (Rds)