JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) Jakarta, Cecep Sulaiman mendukung upaya Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan Good Governance dan Clean Government.
Cecep mengatakan, permasalahan rekrutmen tenaga honorer di Dinas Pendidikan sudah berlangsung lama.
Untuk itu, Cecep mengapresiasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin yang cepat melakukan kebijakan agar tidak ada pelanggaran aturan.
“Sebetulnya yang dilakukan ini adalah proses untuk merapikan secara administrasi sesuai ketentuan berlaku,'” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Cecep menjelaskan, sesuai aturan berlaku yakni, Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti, berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru
“Beleid lain yakni, Persesjen Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 5 menerangkan, persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh Kepala Dinas. Dari 107 guru honorer yang ditertibkan ini tidak ada satu pun yang diangkat Kepala Dinas. Sehingga, NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku,” terangnya.
Menurutnya, atas adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maka memang sudah seharusnya secepatnya dilakukan tindak lanjut agar juga tidak menjadi permasalahan.
“Meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer, namun tetap semua prosesnya harus sesuai prosedur dan aturan,” ungkapnya.
Cecep menegaskan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus melakukan evaluasi dan menginvestigasi sekolah-sekolah yang masih terdapat temuan merekrut tenaga honorer tidak sesuai aturan.