Dorong Pemda Tingkatkan Kualitas Regulasi, Ini Saran dan Tindakan yang Dilakukan Kemendagri

Dorong Pemda Tingkatkan Kualitas Regulasi, Ini Saran dan Tindakan yang Dilakukan Kemendagri
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang digelar BPSDM Kemendagri/Puspen Kemendagri. 
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah daerah (Pemda) diharapkan dapat meningkatkan kemampuannya  dalam menyusun Perda dan Perkada yang berkualitas, demi kemajuan otonomi daerah di Indonesia.

Hal disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (), Sugeng Hariyono dalam sambutannya saat pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

Dalam sambutan Sugeng Hariyono menekankan pentingnya legal drafting sebagai bagian dari prioritas nasional, terutama dalam konteks otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dia mengatakan, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi hak mereka.

“Legal drafting merupakan langkah awal yang penting dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah. Kualitas otonomi daerah sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang baik,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (18/7/2024). 

Lebih lanjut, Sugeng juga menyoroti pentingnya memahami hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. 

r
Lihat Juga :  Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Pemprov Kaltim Pertimbangkan Aspek Lingkungan dalam Penyusunan Dokrenda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *