Sugeng menjelaskan bahwa penyusunan Perda dan Perkada harus mematuhi tata urutan peraturan yang lebih tinggi, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga Perda.
Selain itu, Sugeng menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam proses penyusunan Perda, sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2022.
“Setiap rancangan Perda harus melibatkan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak boleh disusun secara tertutup,” ungkap Sugeng.
Sugeng optimistis para peserta nantinya dapat menjadi tulang punggung dalam meningkatkan kualitas regulasi di daerah masing-masing.
“Saya berharap, setelah menyelesaikan pelatihan ini, Saudara-Saudara dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.[***]