Dan kemudian dalam dugaan tersebut juga diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, dalam hal ini yang dirugikan adalah Pengurus PPPSRS dan Warga.
Sedangkan pada pasal 266 KUHPidana, berbunyi (1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte otentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.