Sejalan dengan hal tersebut, penerapan sistem manajemen keamanan informasi diupayakan untuk selaras dengan pedoman dan panduan International Organization for Standardization (ISO).
Selain itu, langkah ini juga berdasar pada kewajiban Allianz Indonesia untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Melalui penerapan sistem terbaru ini, Allianz Indonesia telah memperbarui kontrol-kontrol terkait keamanan informasi dengan beberapa aspek yang menjadi cakupan dalam ruang lingkup ISO27001:2022 ini terkait dengan pengembangan atas kebijakan keamanan informasi pengelolaan risiko, pengendalian keamanan, pengelolaan akses, pemantauan dan peninjauan kinerja keamanan informasi, serta tindak lanjut atas insiden keamanan.
Di Allianz Life dan Allianz Syariah, lingkup proses yang telah mendapatkan sertifikasi adalah perlindungan data nasabah untuk penerbitan polis secara elektronik atau digital pada produk asuransi jiwa individu, sedangkan lingkup proses yang telah tersertifikasi di Allianz Utama mencakup perlindungan data Nasabah untuk layanan penerbitan polis secara elektronik atau digital pada produk asuransi kendaraan paket standar.
“Teknologi baru tentu menuntut setiap perusahaan untuk meresponi tantangan digital yang akan semakin meningkat. Allianz Indonesia senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan yang maksimal, sehingga nasabah merasa aman untuk bekerja sama dengan kami. Kami berharap melalui penerapan kontrol ISO27001:2022, Allianz Indonesia meningkatkan standar pengamanan terhadap informasi/data nasabah dan mengurangi risiko terkait keamanan informasi, khususnya yang berkaitan dengan siber,” pungkas Mike.