Guru Besar Unpad: KKP Justru Concern di Budidaya Lobster dan Ekspornya Terukur, Apa yang Salah?

Guru Besar Unpad: KKP Justru Concern di Budidaya Lobster dan Ekspornya Terukur, Apa yang Salah?
120x600
a

BANDUNG.OTONOMINEWS.ID – Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran (Unpad), Yudi Nurul Ihsan mengapresiasi kebijakan Menteri Keluatan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono yang concern dengan pengembangan budidaya lobster karena memiliki peranan penting dalam mendukung perekonomian nasional, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Menurut Yudi, upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak yang memiliki teknologi yang lebih canggih dalam pembudidayaan lobster tentu berimplikasi pada transfer teknologi yang pada akhirnya memberikan manfaat secara ekonomi bagi pembudidaya

Sebagai negara maritim dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor perikanan dan budidaya laut. Lobster, sebagai salah satu komoditas unggulan, memiliki nilai ekonomis yang tinggi di pasar domestik maupun internasional.

“Pihak yang melaporkan Pak Menteri Sakti Wahyu Trenggono itu tidak concern dengan budidaya hingga kebijakan KKP yang menggandeng pihak luar negeri dinilai hanya berkedok. Seyogyanya melakukan cek and recheck dengan lebih baik, sehingga tidak memberikan pernyataan yang sifatnya asumsi. KKP melalui pernyataannya justru concern dengan budidaya, sehingga ekspornya pakai kuota agar terukur. Nah, narasi asumtif yang tak mendasar jika diulang-ulang akan jadi opini, kemudian bergeser ke persepsi yang seolah-olah itu benar. Padahal itu asumtif yang tak mendasar. Untuk itu, harus diluruskan, jangan asal ucap,” jelas Yudi kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Lebih lanjut, Guru Besar Unpad dalam bidang Ekologi Laut Tropis dan Perikanan ini menyambut positif aksi KKP yan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,6 miliar ke kas negara dari budi daya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri.

PMO 724 dan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024

Lihat Juga :  Pasukan Satgas Operasi Damai Cartenz 2023 dapat Pin Emas Kapolri

Berkaitan dengan itu, Yudi menilai capaian ini tidak lepas dari upaya proses transformasi pengelolaan lobster dengan membentuk Project Management Office (PMO) 724 yang landasan hukumnya bersumber dari Permen KP Nomor 7 tahun 2024.

Diakui Yudi, PMO 724 ini mengawal proses pembenahan pengelolaan BBL dari hulu sampai dengan hilir seperti pelaksanaan langkah operasional penerapan kebijakan pengelolaan lobster, koordinasi antar lembaga terkait dalam implementasi kebijakan dan program yang mendukung tata kelola lobster berkelanjutan, pemantauan dan evaluasi aktivitas penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) dan pembudidayaan lobster serta penyuluhan dan komunikasi kepada stakeholder tentang pentingnya menjaga keberlanjutan perikanan lobster.

Yudi memandang adanya regulasi ini sebagai ikhtiar KKP dalam memperkuat regulasi pengembangan budidaya lobster.

“Adanya PMO ini menjawab tudingan pihak-pihak tertentu yang selama ini mengatakan regulasi lemah dan sebagainya, hanya berorientasi profit, nah PMO itu jawabannya,” jelasnya.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j