Penyusunan Rancangan RPJMD Teknokratik Perlu Memadukan Unsur-unsur Penanggulangan Bencana

Penyusunan Rancangan RPJMD Teknokratik Perlu Memadukan Unsur-unsur Penanggulangan Bencana
120x600
a

Pemda diwajibkan untuk menyusun Rancangan Teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 yang memuat data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah, serta rekomendasi oleh para teknokrat untuk rencana pembangunan lima tahun ke depan.

“Rancangan Teknokratik tersebut menjadi masukan dalam penyusunan RPJMD sekaligus dapat menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk merumuskan visi, misi, dan program calon kepala daerah,” ungkap Chaerul.

Sementara itu, dalam rangka memberikan panduan dan acuan bagi Pemda dalam menyusun Rancangan RPJMD Teknokratik, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.8.2.2/4075/Bangda Tanggal 12 Juni 2024 hal Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029.

Selanjutnya, Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 yang sudah disusun agar segera dikoordinasikan kepada KPUD sebagai wujud dukungan Pemda dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.

Untuk mendukung tercapainya tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan, maka penyusunan Rancangan RPJMD Teknokratik perlu memadukan unsur-unsur penanggulangan bencana. Saat ini, BNPB sedang menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pemaduan Unsur-Unsur Penanggulangan Bencana ke dalam RPJMD.

”Saya berharap melalui webinar ini dapat memberikan gambaran bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemaduan penanggulangan bencana ke dalam RPJMD, sehingga dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan akurat sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pembangunan yang resilien dan berkelanjutan,” pungkas Chaerul

r
Lihat Juga :  BNPB Gelar Sosialisasi Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana di Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *