PKS Sumbar Gembleng Kader tentang Pemahaman Kode Etik Partai

PKS Sumbar Gembleng Kader tentang Pemahaman Kode Etik Partai
120x600
a

Selanjutnya, sebanyak 22 pasal dalam kode etik di paparkan dihadapan Caleg Terpilih periode 2024-2029 Se- Sumatra Barat. Meliputi diantaranya tentang keluarga, dan kepribadian, bahkan dalam memanfaatkan media sosial.

” Perlu kami ingatkan, kita harus cermat dan teliti dalam memanfaatkan media sosial. Jangan kita asal mengangkat video call (VC), jika orang tersebut atau dengan nomor yang tidak di kenal,” ujar Hadison lebih lanjut mengingatkan calon anggota legislatif dari .

Untuk memberikan pemahaman yang lebih matang dan masif kepada anggota legislatif dilakukan diskusi yang masif Terhadap pemahaman kode etik yang dipaparkan oleh pemateri.(Rds)

r
Lihat Juga :  Kabupaten Limapuluh Kota jadi Tuan Rumah Upacara HUT PGRI ke-78 Tingkat Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j