Disdik DKI Akan Rekrut Guru Jalur Kontrak Kerja Individu (KKI)

Nasib 107 Guru Honorer Menunggu Penempatan

Disdik DKI Akan Rekrut Guru Jalur Kontrak Kerja Individu (KKI)
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin (Foto: Deman-OTN)
120x600
a

“Jika ada kebutuhan seharusnya dilaporkan kepada , sehingga nanti dapat dilakukan perekrutan sesuai peta kebutuhan,” tambah Heru.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Budi Awaluddin melaporkan, sejak 2017 banyak kepala sekolah yang merekrut sendiri guru honorer. Bahkan, beberapa guru honorer tersebut mendapatkan honor di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Penataan kembali data tenaga pendidik dilakukan untuk memverifikasi dan identifikasi data guru honorer sesuai kebutuhan sekolah melalui mekanisme yang lebih terukur dan terarah,” terang Budi.

Sesuai Juknis Pengelolaan Dana BOS yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, Pasal 40 (4), Guru honorer yang honornya dibiayai melalui dana BOS harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu berstatus bukan ASN, tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki NUPTK, dan belum mendapat Tunjangan Profesi Guru. Untuk tenaga honorer sejumlah 4.000 yang sumber pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), akan diberikan rekomendasi oleh disdik agar semuanya mempunyai dapodik.

“Pemprov. DKI melalui Disdik DKI Jakarta berkomitmen menciptakan baku mutu pendidikan yang lebih berkualitas demi menunjang perkembangan zaman serta Jakarta menuju kota Global,” tutup Budi. (dmn)

r
Lihat Juga :  Pj Gubernur DKI Sampaikan Banyak Pesan Saat Membuka Jakarta Food Festival 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j