JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia diminta untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian inflasi. SOP ini mengatur baik program pengendalian jangka pendek maupun jangka panjang.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (22/7/2024).
“SOP ini penting setelah hampir 2 tahun sejak September 2022, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah setiap minggunya,” kata Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir.
“Program-program yang berkaitan dengan jangka panjang, antisipasi jangka panjang juga masih belum masif. Nah ini yang harus kita pikirkan, dengan pengalaman dua tahun kita rapat kita tentunya sudah harus ada langkah konkret yang menjadi SOP bagi setiap daerah,” tambahnya.
Tomsi menyampaikan, selama hampir 2 tahun pula telah banyak hal yang sudah dicapai. Capaian itu termasuk penyelesaian-penyelesaian yang bersifat insidental berkaitan dengan pupuk, imunisasi, hingga pendataan pencetakan sawah.
Namun demikian, program-program pengendalian inflasi masih perlu dievaluasi menjadi lebih baik lagi, seperti masih ada Pemda yang belum menerapkan SOP baku ketika terjadi pergeseran angka inflasi.
“Teman-teman di daerah ini masih ada yang belum melakukan hal-hal yang baku, sebagai contoh kalau terjadi perubahan pergeseran berkaitan dengan status atau angka inflasi pada provinsi yang statis. Itu berarti terobosan kreatif yang dilakukan oleh teman-teman kepala daerah di daerahnya masing-masing itu masih belum tepat sasaran,” ujarnya.