Dari 44 orang anggota itu, terindikasi yang melakukan pelanggaran masih tetap berjumlah 17 orang.
“Hanya dari keterangan, masih perlu pendalaman. Contohnya, yang baru memiliki surat kuasa tiga orang, saksi korban dua dengan Direktur LBH Padang, sehingga yang lainnya, belum ada melapor, yang melapor di bawah kendali LBH tiga orang,” katanya.
Kendala yang dihadapi sehingga belum ada penindakan lebih lanjut, katanya adalah, kurang kepastian karena tidak ada yang melapor. Sehingga baru sebatas subjek, belum ada objek.
“Sehingga baru dari kepolisian yang mengaku saat dilakukan pemeriksaan, sehingga pemberkasan belum bisa dilakukan. Sampai sekarang belum ada laporan baru. Jika merasa dirugikan dalam kasus Afif Maulana, silakan laporkan. Dan itu masih terbuka samapai saat ini,” katanya. (Rds)