Bupati Safaruddin Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 71 Wali Nagari

Masa Jabatan Kades Diperpanjang dari Enam Tahun Menjadi Delapan Tahun

Bupati Safaruddin Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 71 Wali Nagari
120x600
a

Kepada seluruh Wali Nagari, Safaruddin berpesan agar segera melakukan perubaham RPJMNag dan menyesuaikam dengan masa jabatan yang baru dengan mengakomodir kebutuhan , menjalin kerjasama yang baik dengan Bamus Nagari dan selalu berkonultasi dengan camat dan dinas terkait.

“Laksanakan pengelolaan keuangan Dana Desa dengan baik, transparan dan akuntabel. Hindarkan diri dari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berdayakan juga tim TP-PKK Nagari secara maksimal agar punya peran dalam setiap kebijakan nagari,” ujarnya.

Wali Nagari juga diminta untuk selalu terbuka terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari serta responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Wali Nagari yang di perpanjang masa jabatannya hari ini. Semoga saudara-saudara terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, berkomitmen membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Lumapuluh Kota,” ucapnya.

“Kepada para Ibu TP-PKK Nagari, saya minta untuk ikut berperan aktif dalam membantu kelancaran tugas-tugas wali nagari, khususnya bidang PKK dan pemberdayaan perempuan,” pungkasnya.

Wali Nagari yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya itu, sebanyak 63 orang merupakan Wali Nagari hasil Pilwanag tahun 2022, tujuh orang yang sudah dan akan habis masa jabatannya serta satu wali nagari hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW). Dengan begitu, masa jabatan yang semula 2022-2028 menjadi 2022-2030.

Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, Asisten II Eki Hari Purnama dan Kepala DPMDN Endra Amzar serta tamu undangan lainnya.(Dlf)

r
Lihat Juga :  Objek Wisata Lembah Batang Mangkisi Nagari Balai Panjang Diresmikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j