LAMPUNG, OTONOMINEWS.ID —- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Lampung Masa Bakti 2024-2029.
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian DP Korpri Nasional Oni Bibin Bintoro di Ballroom Hotel Novotel, Bandarlampung, Rabu (24/7/2024).
Pengukuhan disaksikan dengan disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Lampung Samsudin.
Dalam periode kedua sebagai Ketua DP Korpri tersebut, Sekdaprov Fahrizal terpilih secara aklamasi/calon tunggal pada musyawarah Korpri Provinsi Lampung yang diselenggarakan di hari yang sama.
Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor KEP-28/KU/VII/2024 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung Masa Bhakti 2024-2029.
Dalam kesempatan ini, dikukuhkan juga DP Korpri Provinsi Lampung diantaranya Qudratul Ikhwan sebagai Wakil Ketua 1, Mulyadi Irsan sebagai Wakil Ketua 2 dan Senen Mustakim sebagai Wakil ketua 3.
Samsudin mengucapkan selamat kepada Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung Masa Bakti 2024-2029 yang telah dikukuhkan.
Ia berharap pengurus yang dilantik dapat memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak anggotanya serta meningkatkan profesionalisme, kompetensi anggota Korpri juga dapat memberikan manfaat yang banyak bagi kemajuan Organisasi KORPRI Provinsi Lampung.
Seperti diketahui, saat ini jumlah Anggota Korpri/Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Lampung berjumlah 19.686 orang yang terbagi dalam pelaksana/staf, pejabat fungsional, pejabat struktural dan PPPK.
Samsudin berpendapat jumlah ini merupakan kekuatan organisasi yang cukup potensial untuk menggerakan Sumber Daya Manusia (SDM) di Provinsi Lampung.