Lebih jauh, Samsudin juga menekankan bahwa di era digitalisasi dan perubahan dinamika masyarakat ini, Korpri harus mampu beradaptasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Dan harus mampu membangun profesionalisme anggotanya sebagai perangkat birokrasi, mengembangkan kesejahteraan serta memberikan pengayoman dan perlindungan hukum bagi anggotanya,” ujarnya.
Samsudin juga menjabarkan arti Korpri menurutnya, yakni K (Kompetisi) yang berarti ASN harus mampu bersaing dengan swasta dan O (Organizing).
“Dalam berorganisasi harus sebagai organisasi yang kuat, organisasi yang betul-betul mapan, bagaimana programnya itu bisa terukur jangan terjadi persoalan, kuatkan organisasi itu dengan baik sehingga betul-betul bahwa kepengurusan Korpri menjadi teladan bagi organisasi-organisasi yang lainnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, R (Reform Paradigma) yang berarti ASN dan pengurus Korpri harus mempunyai pardigma atau visi ke depan, P (Planning) yang berarti pengurus Korpri harus memiliki perencanaan yang jelas.
“Yang pertama pelayanan planingnya seperti apa untuk mencapai pelayanan yang baik, yang kedua terkait dengan ideologi bagaimana menanamkan ideologi apa konsepnya, apa pelatihannya, yang ketigas masalah karir, seperti apa karir yang ingin dilakukan oleh Korpri dan terakhir bagaimana meningkatkan kesejahteraan, tentu ini harus dipikirkan betul planingnya seperti apa,” ujarnya.
Selanjutnya, R (Running) yang berarti ASN harus mampu berlari dalam mengejar kedisiplinan serta tidak boleh loyo melayani masyarakat dan terakhir I (Improve)yang berarti meningkatkan kemampuan atau ability ASN.
“Silahkan para ASN untuk belajar meningkatkan pendidikannya selama tidak mengganggu tugas, itu akan kita lakukakn supaya kemampuan kita semakin meningkat khusunya ASN,” pungkasnya.
Samsudin berpesan kepada DP Korpri yang telah dikukuhkan untuk melaksanak program dengan sebaik-baiknya. (Rmj)