JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Presiden Jokowi (Joko Widodo) diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Jika tidak, maka pemerintah berpotensi melanggar amanat Undang-Undang (UU).
Hal ini disampaikan Direktur Program Indonesia Institute For Social Development (IISD), Ahmad Fanani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2024) .
Ahmat Fanani mengungkapkan, sampai detik ini, hampir satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diberlakukan, pemerintah belum juga mengesahkan RPP Kesehatan.
Menurutnya, berdasarkan Ketentuan Peralihan dalam UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan penyusunan RPP Kesehatan sebagai aturan turunan diselesaikan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023.
“Pemerintah berpotensi melanggar amanat undang-undang jika tidak segera menerapkan RPP Kesehatan ini,” kata Ahmad Fanani.
Dalam UU Kesehatan Pasal 456 disebutkan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
Pengesahan RPP ini sangat krusial sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang sudah diberlakukan sejak 8 Agustus 2023.
Penundaan pengesahan RPP Kesehatan menyebabkan ketidakpastian dan hambatan dalam penerapan regulasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, termasuk kesehatan anak-anak.
“Tanpa peraturan teknis, berbagai upaya transformasi pembangunan kesehatan yang menjadi agenda strategis UU Kesehatan tak bisa diimplementasikan,” ungkap Ahmad Fanani.