Tak Kunjung Sahkan RPP Kesehatan, Presiden Jokowi Berpotensi Langgar UU 

Tak Kunjung Sahkan RPP Kesehatan, Presiden Jokowi Berpotensi Langgar UU 
Direktur Program Indonesia Institute For Social Development (IISD), Ahmad Fanani/pjmi
120x600
a

“RPP Kesehatan adalah instrumen vital bagi berbagai kebijakan strategis transformasi kesehatan, termasuk untuk mengontrol konsumsi produk-produk berbahaya seperti candu rokok dan makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang sangat mempengaruhi kesehatan anak-anak kita,” tambahnya.

“Penyalahgunaan candu tembakau merupakan masalah serius yang telah merugikan bangsa selama puluhan tahun,” ujar Ahmad Fanani.

Tingginya konsumsi rokok adalah salah satu hambatan utama upaya pembangunan kesehatan. 

Meningkatnya penyakit tidak menular, tingginya prevalensi stunting, gangguan gizi, beban pembiayaan BPJS, dan rendahnya kemampuan kognitif adalah beberapa dampak buruk yang sejatinya bisa dihindari dengan regulasi ketat terkait candu rokok dan produk lain hasil tembakau.

“Pengesahan RPP Kesehatan adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya tembakau,” tegasnya.

Upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas membutuhkan landasan kuat berupa kualitas SDM yang sehat, unggul dan berdaya saing. 

Untuk mencapai tingkat pembangunan manusia yang lebih tinggi, diperlukan upaya percepatan dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, dan mengeliminasi hambatan seperti tingginya konsumsi rokok.

“Langkah strategis yang penting dilakukan pemerintah adalah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dengan memastikan setiap pasalnya ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomi,” pungkas Ahmad Fanani.[***]

r
Lihat Juga :  Evaluasi Peretasan PDNS, Presiden Jokowi Minta Semua Data Nasional Harus Direkam Cadang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j