Hingga saat ini, terdapat 40 pemerintah daerah yang telah mengadopsi konsep EFT ke dalam kebijakan daerah. “Inisiatif implementasi model EFT oleh 40 Pemda ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” imbuh Restuardy.
Restuardy juga memberikan apresiasi kepada daerah-daerah tersebut dan berharap inovasi positif ini dapat menjadi contoh praktik baik bagi daerah lainnya. Kebijakan EFT juga telah memberikan dampak positif di daerah, terutama dalam capaian Indikator Kinerja Utama, seperti pengelolaan sampah, sungai, dan lingkungan, serta peningkatan kebijakan dan anggaran lingkungan di desa.
“Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan perlindungan ekologis tetapi juga tata kelola, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan status desa mandiri,” jelas Restuardy.
Restuardy mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam upaya pelestarian lingkungan. “Mari berkolaborasi, bekerjasama, berkomitmen dan berinovasi untuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ajaknya.
Pada akhir sambutannya, Restuardy mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk pendanaan perlindungan lingkungan, yang telah berkontribusi dalam merumuskan konsep EFT.
“Semoga lokakarya ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan ide-ide baru untuk pengembangan inovasi kebijakan pendanaan lingkungan hidup di masa mendatang,” tutupnya.