“Saya tak punya ongkos buat balik ke daerah asal untuk mengurus SKP itu, saya pun sudah lama tinggal di sini.”
Sekarang, ungkapan ini sudah tidak relevan lagi. Sebab, Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
“Dalam hal penduduk secara faktual telah berdomisili di kabupaten/kota daerah tujuan, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP.”
Berdasarkan hal tersebut, maka penduduk yang secara faktual telah menetap di daerah tujuan dan belum mengurus SKP, cukup datang ke Disdukcapil daerah tujuan. Bawa fotokopi kartu keluarga, KTP-el, KIA dan mengisi formulir perpindahan penduduk.
Dengan segera proses penerbitan SKP dari daerah asal dikoordinasikan oleh Dukcapil daerah tujuan. Tanpa wara-wiri, tanpa alasan ribet lagi, sangat mudah!
Direktur Dafdukcapil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono juga menegaskan, saat ini pelayanan Adminduk sangat dimudahkan.
“Jangan ada alasan mengurus layanan Adminduk itu ribet. Penduduk yang belum mengurus SKP namun sudah di tempat tujuan saja kita koordinasikan ke daerah asalnya. Sangat memudahkan,” tutur Tavip.
Hal ini senada dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bahwa layanan Adminduk harus diberikan kepada penduduk secara prima. “Harus memudahkan dan mendorong kesadaran tertib administrasi kependudukan karena dokumen kependudukan adalah dasar bagi layanan publik lainnya,” jelas Dirjen Teguh.