Status Guru Honorer Jakarta Menjadi Kontrak Kerja Individu, Pj Heru: Setju!

Status Guru Honorer Jakarta Menjadi Kontrak Kerja Individu, Pj Heru: Setju!
Pj Heru stujui usulan DPRD DKI soal status guru honorer DKI/Foto: Dok. DPRD DKI
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyetujui usulan DPRD DKI Jakarta yang menjadikan status guru honorer menjadi status Kontrak Kerja Individu (KKI).

Adapun persetujuan tersebut diungkapkan Pj Heru usai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengutarakannya di dalam ruang rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun 2023.

“Ada lebih kurang Rp81 triliun APBD DKI Tahun 2024. Kenapa tidak empat ribu lebih itu langsung kita angkat sebagai pegawai kontrak individu? Mudah-mudahan ini jadi legacy bapak Pj Gubernur,” ujar Jhonny dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (26/7/2024).

Jhonny menjelaskan, pengangkatan status guru merupakan apresiasi kepada para pendidik yang merupakan garda terdepan mencerdaskan anak bangsa.

Ia pun yakin, mimpi Indonesia menjadi negara maju, modern, dan sejajar dengan negara adidaya di dunia saat menginjak umur ke 100 tahun bisa tercapai dengan mempertahankan serta mensejahterakan para pengajar yang berkompeten.

r
Lihat Juga :  Ingat!, Pemprov DKI Harus Piikirkan Nasib Jukir Usai di Tertibkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *