Bawaslu RI Klaim Temukan Pelanggaran Prosedural Coklit di Wilayah Tak Bepenghuni 

Gedung Bawaslu RI, di Jakarta Pusat/Foto: Dok. Bawaslu
120x600
a

“Kejadian ini sudah diselesaikan pada Pemilu 2024 dengan cara diTMS-kan, namun data sebagian wilayah yang tidak berpenghuni ini muncul kembali pada Pemilihan 2024,” ujarnya.

 

Selanjutnya, Bawaslu, KPU, dan Disdukcapil provinsi melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengkonfirmasi dugaan pemilih tidak dikenali dan tidak dapat ditemui. Hasilnya, terbukti bahwa 4 TPS tersebut tidak berpenghuni dan 2.041 warganya tidak dapat ditemui oleh Pantarlih.

“Terhadap hal tersebut, Kepala Desa Pedanda telah mengeluarkan surat keterangan nomor 141/181/DP/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang menyatakan pemilih sebagaimana dimaksud bukan warga Desa Pedanda Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu,” pungkasnya. (Ald)

r
Lihat Juga :  PDIP: Film Dirty Vote Suara Kebenaran, Ungkap Desain Kecurangan Pemilu di Lapangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j