JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum menyatakan siap menggelar raat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan ulang suara hasil PSU tingkat nasional Pemilu 2024.
Adapun perhitungan ulang suara hasil PSU ini merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diselenggarakan pada Minggu (28/7/2024).
“28 Juli 2024 adalah hasil terakhir dari jadwal pelaksanaan rekapitulasi nasional. Per hari ini 42 putusan MK atas PHPU Pileg dengan tindak lanjut pemungutan suara ulang, Sanding Data Perolehan Suara, dan Penghitungan Ulang Surat Suara telah selesai,” kata salah satu anggota KPU RI, Idham Holik saat ditemu awak media ,dikutip Sabtu (27/7/2024).
Idham menjelaskan sejatinya pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara PHPU Pileg digelar pada Kamis. Tetapi, karena sebagian daerah belum menyelesaikan rekapitulasi jadwal pun diundur sampai semua daerah menuntaskan proses rekapitulasi hingga tingkat Provinsi.