Pernyataan Resmi! Muhammadiyah Siap Kelola Tambang

Pernyataan Resmi! Muhammadiyah Siap Kelola Tambang
DPP Muhammadiyah resmi menyatakan bersedia dan siap menerima tawaran pemerintah oleh Pemerintah/wag
120x600
a

YOGYAKARTLA, OTONOMINEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muhammadiyah resmi menyatakan siap mengelola tambang. Sikap tersebut diambil setelah DPP Muhammadiyah menyelenggarakan Konsolidasi Nasional Muhammadiyah diikuti oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia, yang berlangsung di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, 27-28 Juli 2024.

Berikut Risalah Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pengelolaan Tambang yang Ramah Lingkungan:

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP
Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.

Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang, dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan
tinggi, Majelis dan lembaga di lingkungan PP. Muhammadiyah, serta pandangan anggota PP.

Muhammadiyah, Rapat Pleno PP. Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan sebagai berikut:

Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.

Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 (1): Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.
Anggaran Rumah Tangga pasal 3 (8) “Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas; (10)”; “Memelihara,
mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan”.

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa “Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih)”.

Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.

Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara
memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan
negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *