Dishub DKI Diminta Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum

Dishub DKI Diminta Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakart diminta melarang warga menggunakan sepeda listrik di jalan umum. Pasalnya, penggunaan sepeda listrik di jalan umum dapat berisiko menimbulkan kecelakaan.

Demikian Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno dikutip, Senin (29/7).

Menurut Djoko, sepeda listrk yang tak berbunyi dan kecepatan rendahlah yang rawan menimbulkan kecelekaan.

“Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan kalau dipakai di jalan. Ini karena sepeda listrik tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum,” kata Djoko.

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu merujuk data yang menunjukkan terdapat total 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang  Januari hingga Juni 2024.

Djoko mengatakan upaya mengingatkan pengoperasian sepeda listrik perlu dilakukan rutin, diikuti sosialisasi yang bukan hanya oleh Dinas Perhubungan provinsi, tetapi juga oleh penjual kendaraan, Korps Lalu Lintas Kepolisian, Direktorat Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“Saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum. Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer,” kata dia.

Selain itu, menurut Djoko, pengawasan orang tua terhadap anak-anak juga harus ditingkatkan. Begitu juga dengan pihak sekolah, karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

ia mengingatkan kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin, terus berulang, intens, dan tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi ini ke dalam kurikulum sekolah.

“Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain,” ujar dia.

Lihat Juga :  Pemprov DKI Selenggarakan Mudik Gratis dengan 19 Daerah Tujuan, Berangkat 4 April 2024

Adapun pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Kendaraan tertentu yang dimaksud salah satunya sepeda listrik. Ini merupakan kendaraan yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor Listrik. Sepeda dibatasi kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya.***

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j