Cegah ASN Diperiksa KPK, Inspektur Daerah Harus Responsif Terhadap Berbagai Tren Pelanggaran

Cegah ASN Diperiksa KPK, Inspektur Daerah Harus Responsif Terhadap Berbagai Tren Pelanggaran
Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir/Puspen Kemendagri.
120x600
a

BANDUNG, OTONOMINEWS.ID – Banyak hal baru yang perlu dipahami oleh para inspektur daerah untuk mendukung kinerjanya. Untuk itu, seluruh inspektur daerah harus terus mengasah diri.

hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen saat Rapat Koordinasi Forum Inspektur Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2024 di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, kemarin.

“Sebagai evaluator, kita harus lebih dahulu menguasai pada aturan-aturan yang baru, kita juga memahami dengan melihat ke belakang apa sih tren pelanggaran yang terjadi, kemudian bagaimana mencegahnya,” kata Tomsi Tohir dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (30/07/2024).

Lebiha lanjut Tomsi Tohir memaparkan, inspektur harus responsif terhadap berbagai tren pelanggaran seperti dengan memberikan peringatan dan pengawasan.

Selain itu, upaya pencegahan harus terus digalakkan dengan tak sungkan memanggil dan mengingatkan perangkat kerja apabila ada indikasi pelanggaran.

“Yang penting memanggilnya dengan cara yang baik, menasihati dengan cara baik, dan tidak gaduh, keberanian dan kecepatan kita memanggil itulah yang akan mengurangi frekuensi-frekuensi pelanggaran yang ada,” ujar Plt Sekjen yang juga menjabat sebagai ini.

Tomsi Tohir menegaskan, seorang inspektur tidak hanya berkewajiban mencegah terjadinya pelanggaran. Namun, salah satu ukuran keberhasilan kinerja inspektur yaitu tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artinya, inspektur berhasil menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada secara cepat di level internal, sehingga tak bermuara pada persoalan hukum.

r
Lihat Juga :  Kemendagri dan BNPP Catatkan Prestasi 10 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *