Cegah ASN Diperiksa KPK, Inspektur Daerah Harus Responsif Terhadap Berbagai Tren Pelanggaran

Cegah ASN Diperiksa KPK, Inspektur Daerah Harus Responsif Terhadap Berbagai Tren Pelanggaran
Plt Sekjen Kemendagri, Tomsi Tohir/Puspen Kemendagri.
120x600
a

Selain itu, temuan pelanggaran setiap tahunnya juga harus berkurang, artinya ASN dapat mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

juga menjelaskan, inspektur daerah merupakan aparatur kepercayaan kepala daerah yang harus memiliki kemampuan dan loyalitas. Dalam menjalankan tugasnya, inspektur harus mempunyai nilai-nilai kejujuran dan keberanian dalam menyampaikan kebenaran.

“Kalau kita tidak berani mengutarakan suatu kebenaran kepada kepala daerah atau pimpinan kita tentunya [pelanggaran] itu akan terus berlangsung,” ungkapnya.

Terlebih di era media sosial yang membuat penyebaran informasi berlangsung cepat. Hal ini harus mendapat perhatian dari para inspektur daerah untuk bekerja dengan baik.

Inspektur juga perlu mengevaluasi diri, termasuk sikap saat turun ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pada dasarnya kita semua bekerja dalam bidang pelayanan, termasuk inspektorat melayani teman-teman ke dalam, mengevaluasi, memperbaiki, menerima pengaduan, tentunya proses pengaduan ini harus bisa berjalan dengan secepat-cepatnya dan tidak gaduh,” ujarnya.

Dirinya juga menekankan pentingnya aparatur inspektorat daerah mempelajari perkembangan teknologi. Dirinya berharap, para inspektur daerah dapat memanfaatkan berbagai perkembangan teknologi untuk memudahkan pekerjaan.[***]

r
Lihat Juga :  Kemendagri dan BNPP Catatkan Prestasi 10 Tahun Berturut-turut Raih Opini WTP dari BPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *