JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Tim Hukum PDIP menyatakan keberatan atas sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan bahwa sikap penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti sudah sesuai dengan SOP atas penggeledahan hingga penyitaan di rumah pribadi advokat Donni Tri Istiqomah.
Tim hukum PDIP menyatakan keberatannya itu langsung ke gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). Kedatangan tim hukum dipimpin langsung oleh Johannes L Tobing.
“Kami keberatan bahwa tindakan yang tidak profesional, tindakan yang secara ugal-ugalan dilakukan penyidik KPK yang bernama Rossa Bekti Purbo itu karena mereka menjawab dalam tanggapan Dewas itu dalam surat ini, bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu, katanya sudah sesuai SOP,” ujar Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK.
Tobing menyebut bahwa fakta yang terjadi tidak seperti yang disampaikan oleh Dewas. Ia mengatakan, penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat.
“Nah faktanya, saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini, mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10 (Juli),” kata Tobing.
Maka itu, ia menilai bahwa sikap Rossa Purbo telah menyalahi aturan yang ada. Rossa dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik KPK.
“Kita mau sampaikan bahwa tanggapan dalam respon surat itu bahwa penggeledahan itu boleh dilakukan nanti mengkonfirmasi izin dari Dewas dapat izin dari pengadilan itu ternyata ini semuanya bohong, tidak ada,” ucapnya.
Tobing menuturkan Donni saat ini berkapasitas sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Harun Masiku. Tobing menyebut penggeledahan hingga penyitaan itu dilakukan ketika seseorang terlibat operasi tangkap tangan alias OTT atau ada keperluan yang darurat.
“Kalau yang melakukan penggeledahan itu sifatnya untuk orang yang OTT ada kejadian yang betul-betul darurat maka mereka melakukan penggeledahan,” bebernya.