Dukung Program Gema Tapera, Kemendagri Bakal Lakukan Pemutakhiran Data Peserta ASN 2024

Dukung Program Gema Tapera, Kemendagri Bakal Lakukan Pemutakhiran Data Peserta ASN 2024
Rapat Koordinasi Nasional bertajuk "Pemutakhiran Data Peserta ASN Tahun 2024, Bersama Memberi Makna untuk Amanah Mulia" yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta/Puspen Kemendagri.
120x600
a

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan, selaku pemberi kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun ASN, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera.

Tidak hanya itu, Pemda selaku pemberi kerja juga memiliki kewajiban dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi mereka. 

Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Adapun kewajiban Pemda ada tiga. Pertama, mendaftarkan pekerja sebagai peserta. Kedua, melakukan pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah.

“Ketiga, menyetorkan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” lanjutnya.

Maurits menambahkan, Pemda juga harus melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera. Kemudian, menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja.

“Berikutnya Pemda juga harus melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta, dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian,” tandasnya.[***]

r
Lihat Juga :  Buka Rakernas III ADKASI, Wamendagri Soroti Pentingnya Peran DPRD Sukseskan Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *