Permendagri Nomor 5 tahun 2024, Bukti Keseriusan Kemendagri Dukung Penerapan Satu Data Indonesia Tahun 2024

Permendagri Nomor 5 tahun 2024, Bukti Keseriusan Kemendagri Dukung Penerapan Satu Data Indonesia Tahun 2024
Wamendagri John Wempi Watipo saat saat Konferensi Pers Dewan Pengarah SDI 2024 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (30/7/2024)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri () siap mendukung implementasi rencana kerja “Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024”. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri () John Wempi Watipo saat Konferensi Pers Dewan Pengarah SDI 2024 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Bentuk keseriusan Kemendagri tersebut, ungkap Wamendagri John Wempi, dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

Lebih lannjut Wamendagri Wempi menjelaskan, SDI akan menjadi acuan bagi daerah untuk melakukan tata kelola satu data secara berjenjang mulai kabupaten/kota, provinsi, hingga ke Kemendagri.

Ini sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2019 tentang SDI. Karena itu, nantinya bakal tersedia data yang mutakhir, akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.

Lebih lanjut, dia menegaskan urgensi penerapan SDI terutama terkait dengan data kependudukan. Seperti diketahui Indonesia adalah negara yang luas dengan jumlah penduduk sekitar 282 juta jiwa. Kondisi ini berbeda dengan negara lain seperti Singapura yang jumlah penduduknya hanya sekitar 5 juta jiwa.

r
Lihat Juga :  KPI Anugerahi Kemendagri Penghargaan sebagai Lembaga Peduli Penyiaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j