Permendagri Nomor 5 tahun 2024, Bukti Keseriusan Kemendagri Dukung Penerapan Satu Data Indonesia Tahun 2024

Permendagri Nomor 5 tahun 2024, Bukti Keseriusan Kemendagri Dukung Penerapan Satu Data Indonesia Tahun 2024
Wamendagri John Wempi Watipo saat saat Konferensi Pers Dewan Pengarah SDI 2024 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (30/7/2024)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

“Kalau melihat posisi untuk Indonesia pasti jauh lebih sulit, tapi kalau kita bisa melaksanakan ini (Satu Data Indonesia) dan karena kita ingin mewujudkan Satu Data Indonesia yang begitu besar tadi,” kata Wempi.

Wempi menerangkan, salah satu poin rencana kerja SDI adalah menyangkut penguatan tata kelola. dalam konteks pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah memiliki sistem tata kelola berbasis digital yang sangat bermanfaat untuk mencegah , di antaranya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selain SIPD, Kemendagri juga mengelola data lain dalam rangka transformasi digital. Hal itu seperti Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SiOLA), dan E-database.

“SIAK, SiOLA, SIPD, E-database, ini data-data yang terus dikelola oleh Kemendagri,” pungkasnya.[***]

r
Lihat Juga :  KPI Anugerahi Kemendagri Penghargaan sebagai Lembaga Peduli Penyiaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j