Pemerintah Pusat Fasilitasi Target Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer ke Dokrenda Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Pusat Fasilitasi Target Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer ke Dokrenda Provinsi Jawa Timur
120x600
a

Dewan Energi Nasional pada 25 Juni 2024 menerbitkan Surat Nomor B-55/EK.03/SJD/2024 yang ditujukan ke seluruh provinsi, yang memberikan arahan dalam hal penyusunan dokumen perencanaan daerah tetap mengacu pada Perda RUED. Bagi provinsi yang sedang melakukan penyusuan atau sedang melakukan revisi Rencana Perda RUED provinsi harus mempertimbangkan potensi EBT dan kemampuan sumber-sumber energi di masing-masing daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang melakukan reviu atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RUED Provinsi Jawa Timur 2019-2050, dengan substansi perubahannya terkait target porsi EBT dalam bauran energi primer dari 17,09% menjadi 12,15% pada 2025 dan dari 19,56% menjadi 23,76% pada 2050.

Kementerian Dalam Negeri menyarankan beberapa hal. Pertama, diperlukan penjelasan dari Bappenas berkaitan dengan teknis perhitungan dan cara mencapai target yang ditetapkan untuk provinsi Jawa Timur, mengingat keterbatasan fiskal dan keterbatasan waktu untuk mencapai target dimaksud.

Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar dapat menyesuaikan target dalam penyusunan dokumen perencanaan terkait energi dengan mengupayakan secara maksimal potensi EBT dan karakteristik masing-masing daerah.

Ketiga, perlu dilakukan penyamaan persepsi di level pemerintah pusat antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ESDM, Dewan Energi Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait mandatori target di sektor energi.

r
Lihat Juga :  Pemerintah Pusat dan Pemda Uji Coba Penandaan dan Penganggaran terhadap Penurunan Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j