JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lanjutan terkait gugatan Tim Hukum PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (1/8/2024).
Sidang yang digelar di Ruang Kartika, Gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur ini, mengagendakan mendengar keterangan saksi dari penggugat yakni Tim Hukum PDIP.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono.
Sementara, tampak terlihat Ketua Tim Hukum PDIP yakni Prof. Gayus Lumbuun beserta tim hadir dalam persidangan itu. Persidangan dimulai sekira pukul 11.00 WIB.
Disela-sela persidangan, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa agenda sidang hari ini mendengarkan saksi fakta bernama Chandra.
Dimana, saksi menjelaskan terkait gugatan tim hukum PDIP tentang pelanggaran melawan hukum oleh pejabat negara, yaitu KPU.
“Kemudian saksi tadi, beberapa pertanyaan antara lain adalah mengenai bagaimana saksi mengalami sebagai bagian dari PDI Perjuangan itu bertugas di KPU, adanya proses yang di mana KPU membuat keputusan agar semua partai politik, peserta pemilu itu memedomani putusan MK nomor 90,” kata Gayus.
“Kemudian diuraikan dengan jelas bahwa memang itu satu penyimpangan bagi peserta Pemilu, karena memang sewajarnya tidak langsung diberlakukan dengan cara meminta peserta pemilu, parpol itu menaati bahkan menggunakan putusan 90 tahun 2023 itu sebagai arah, sebagai pedoman, kira-kira itu diantaranya,” sambung dia.
Gayus pun menilai, pernyataan saksi ini membuktikan adanya suatu proses pelanggaran, tidak melalui undang-undang. Yakni, putusan No. 90 MK yang mewajibkan ke DPR untuk dengar pendapat atau ke Presiden.
“Tapi malah yang bersangkutan, dijelaskan tadi ke Menkumham,” terangnya.
Dia juga menyebut, Menkumham justru juga menyarankan agar kembali ke DPR untuk membahas putusan No.90 MK. Namun, hal itu tidak kembalikan ke DPR dan KPU malah menerbitkan surat kepada para parpol.
“Ini yang memang esensi dari gugatan kami, dimana ada pelanggaran-pelanggaran hukum oleh penguasa atau oleh penyelenggara negara,” jelasnya.
Sementara, anggota Tim Hukum PDIP Alvon Kurnia Palma menambahkan, bahwa dari keterangan saksi dalam persidangan terungkap fakta, bahwa KPU sebagai tergugat itu tidak menjalankan kewenangan yang seharusnya kewenangan dilakukan.
Pertama, kata Alvon, menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, di mana pendaftaran itu harus mengecek terlebih dahulu dan kemudian memverifikasi.
Sebab, peraturan KPU no 19 menjelaskan apabila ada ketidakbenaran, ketidaklengkapan, harus dikembalikan dan kemudian dicek lagi untuk memperbaiki.