Saksi PDIP Ungkap Pelanggaran KPU dalam Menjalankan Putusan MK Nomor 90/2023

Sidang Gugatan PDIP Terhadap KPU di PTUN Jakarta

Saksi PDIP Ungkap Pelanggaran KPU dalam Menjalankan Putusan MK Nomor 90/2023
Sidang Gugatan PDI Perjuangan terhadap KPU di PTUN Jakarta
120x600
a

“Karena ini berdasarkan dalam surat nomor 1145 dan ditambah dengan surat keputusan nomor 1378. Intinya dia mempedomani dari peraturan nomor 19 tahun 2023. Itu satu soal,” ucap Alvon.

Kemudian, soal lainnya terungkap fakta bahwa ternyata KPU tidak hanya perbuatan mengabaikan, tetapi juga perbuatan melakukan untuk komisinya.

“Yang namanya peraturan KPU itu harus berlandaskan kepada peraturan perundangan-undangan 7 tahun 2017, tetapi faktanya tidak, langsung kepada keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90. Yang harusnya, harus ada langkah-langkah seperti dikatakan oleh Prof. Gayus tadi.”

“Pertama dia harus konsultasi, kemudian setelah itu dia akan meminta konsultasi, sinkronisasi dari Dirjen PP dan kemudian selanjutnya di RDPU, di DPR RI.”

“Nah, jadi langsung saja itu dilakukan dan kemudian langkah-langkah, tahapan-tahapan yang mestinya harus berdasarkan 19 itu tidak dilakukan. Tetapi langsung berdasarkan peraturan KPU nomor 23 tahun 2023,” papar Alvon.

Dia pun menyebut, hal tersebut bisa diartikan bahwa tiga tahapan, seperti itu pendaftaran, verifikasi dan lainnya, tidak berdasarkan peraturan KPU. Tapi langsung menggunakan peraturan KPU nomor 23 tahun 2023.

“Jadi itu fakta yang terungkap dalam proses pembuktian pada saat ini yang disampaikan oleh Bapak Candra tadi. Itu kira-kira,” kata Alvon.

Anggota Tim Hukum PDIP David Surya pun menambahkan, dalam fakta persidangan terungkap beberapa keganjilan. Pertama, ada berita acara rapat pleno tentang penerbitan surat edaran kepada parpol. Dimana, isi di berita acaranya itu berbeda dengan surat yang diterbitkan.

“Isinya adalah KPU mempedomani putusan MK, tapi sedangkan di surat edarannya justru malah meminta partai politik peserta pemilu ikut mempedomani,” ujar David.

Lalu kedua, adalah sikap KPU ketika menyikapi putusan Mahkamah Agung nomor 28 yang membatalkan putusan PKPU 10 dan 11 di September 2023. Dimana, ketika ada putusan Mahkamah Agung, KPU membutuhkan waktu berhari-hari baru kemudian menerbitkan surat edaran agar peserta politik mempedomani putusan MA.

Lihat Juga :  Masyarakat Antusias Saksikan Wayangan Lakon Pandu Swargo

Tetapi, hal berbeda dilakukan KPU ketika terbit putusan MK No 90.

“Baru sehari di tanggal 16 Oktober, sehari kemudian 17 Oktober sudah langsung terbit surat edaran tanpa ada FGD, tanpa ada rapat koordinasi, tanpa ada apapun. Jelas terlihat bahwa seolah-olah KPU lebih tunduk kepada Mahkamah Konstitusi daripada kepada Mahkamah Agung,” kata David.

“Dan ini mungkin juga ada kecenderungan kepentingan-kepentingan dari KPU. Ya itu keganjilan-keganjilan yang terungkap di fakta persidangan hari ini,” pungkasnya.

Diketahui, PDIP menggugat dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo padahal belum membicarakan perubahan Peraturan KPU (PKPU) dengan DPR RI.

Adapun PKPU itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat Gibran bisa menjadi cawapres.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j