JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) hendaknya meningkatan kualitas dan kuantitas pengelolaan layanan pengaduan mereka sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang mengusung tema “Peningkatan Kualitas Layanan Pengaduan Pemerintah Daerah melalui Penguatan Kelembagaan dan Efektivitas Mekanisme Pengelolaan Pengaduan”.
“Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024 ini, tentunya ini menjadi bagian penting, sebagaimana kita ketahui menjadi pedoman dalam regulasi ini UU Nomor 25 Tahun 2009,” kata Plh Kapuspen Aang Witarsa dalam Rakor yang diselenggarakan secara hybrid dari Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (01/08/2024).
“Cukup lama sudah 15 tahun implementasi dari UU ini, tetapi dalam hal ini tentunya kita tidak henti-hentinya terus selalu meningkatkan baik secara kuantitas dan kualitas layanan publik secara spesifik terkait dengan bagaimana pengelolaan pengaduan,” Tambahnya.
Plh Kapuspen Aang Witarsa juga mengungkapkan bahwa forum ini menjadi bagian penting dalam peningkatan layanan publik.
Selain itu, pengelolaan pengaduan juga perlu didesain dengan cara-cara yang tidak biasa, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan lebih aktif untuk perbaikan ke depan.
“Dengan adanya mekanisme pengaduan yang efektif, masyarakat dapat mengakses dan mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas,” ungkap Plh Kapuspen Aang Witarsa.