Kemendagri Minta Pemda Lakukan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Layanan Pengaduan Sebagaimana Amanat UU

Kemendagri Minta Pemda Lakukan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Layanan Pengaduan Sebagaimana Amanat UU
Rofik pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang secara hybrid dari Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (01/08/2024)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

Tugas pemerintah, lanjutnya, tidak hanya berhenti pada pembuatan kebijakan dan penyediaan layanan publik, namun juga mencakup kewajiban untuk memastikan bahwa pengaduan masyarakat yang disampaikan yang dapat ditindaklanjuti dengan baik dan tuntas.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini secara khusus mengatur tentang kelembagaan dan tata kelola pengaduan.

Adapun para peserta yang hadir pada kegiatan ini terdiri dari Inspektur serta Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tingkat daerah di 38 provinsi.

“Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Daerah memiliki tujuan diantaranya: mensosialisasikan kebijakan pengelolaan pengaduan di lingkungan ; menyampaikan hasil evaluasi kinerja pengelolaan  pengaduan pelayanan publik Pemda melalui SP4N-LAPOR!; mengidentifikasi upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi tantangan dan hambatan dalam pengelolaan pengaduan.” ucapnya.

Plh Kapuspen Aang Witarsa menambahkan, Rakor ini akan mendiskusikan empat substansi penting. Pertama, terkait dengan urgensi complaint handling dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Kedua, kebijakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Ketiga, kebijakan umum pengelolaan pemerintah daerah, serta keempat, kebijakan pengelolaan pengaduan berkadar pengawasan.

“Rakor ini diharapkan tidak bersifat normatif dan sifatnya [tidak] hanya seremonial, [tetapi] tentunya harus mampu sebagai bagian forum yang memberikan daya ungkit dalam perbaikan tata kelola atau pengelolaan pengaduan baik kami di internal jajaran Kemendagri maupun di jajaran Pemda,” pungkas Plh Kapuspen Aang Witarsa.[***]

r
Lihat Juga :  Kemendagri Fasilitasi Penajaman Arah Kebijakan Dokrenda 4 DOB Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *