BANYUWANGI, OTONOMINEWS.ID – Pembentukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai perpanjangan tangan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Banyuwangi akan segera terwujud.
Ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, dan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjadi titik terang dari proses panjang rencana pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi.
Disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/8).
Berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan memiliki garis pantai mencapai 175,8 km, menjadikan Kabupaten Banyuwangi wilayah yang rentan terhadap peredaran gelap narkotika. Adanya rute penyeberangan laut tersibuk yang menghubungkan pulau Jawa dan Bali melalui Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, membuat peluang terjadinya tindak pidana narkotika semakin terbuka lebar.
Sementara itu, berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika di wilayah Banyuwangi, terdapat 274 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 317 orang terjadi sepanjang tahun 2022. Sedangkan di tahun 2023, sebanyak 206 kasus dengan jumlah tersangka 229 orang dan di tahun 2024 (s.d Juli) 91 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 106 orang telah berhasil diungkap.
Hal tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang sebelumnya diinisiasi oleh Bupati terdahulu, Abdullah Azwar Anas, untuk melakukan pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi.